oleh

Lebak Keluar dari Zona Merah, Satgas Tegaskan Tidak Ada Kelonggaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebelas hari memberlakukan PPKM Darurat dengan berbagai aturan pengetatan aktivitas masyarakat, Kabupaten Lebak keluar dari zona merah penyebaran Covid-19. Per Selasa, 13 Juli 2021, Lebak kembali menjadi zona oranye.

Meski tak lagi berstatus sebagai daerah dengan kasus Covid-19 tinggi, Satgas menegaskan tidak ada kelonggaran pada sektor aktivitas masyarakat yang sudah diatur dalam PPKM Darurat.

“Tetap masih dilakukan pengetatan-pengetatan, tidak ada kelonggaran pada pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan Inmendagri dan Inbup,” kata anggota sekretariat Satgas Covid-19 Lebak, Ajis Suhendi saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (14/7/2021).

Ajis menerangkan, sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang, Kabupaten Lebak masih merupakan daerah dengan asesmen situasi pandemi level 3. Maka dari itu, sejauh ini meski berstatus zona oranye belum dilakukan pelonggaran pembatasan.

“Harapan kami hasil evaluasi dari tren kasus yang menurun, angka kesembuhan naik signifikan, Lebak bisa berada pada level 2 atau 1. Dengan begitu, secara perlahan dilakukan pelonggaran,” ujar Ajis menerangkan.

**Baca juga: Bagikan Masker, Karang Taruna Cipanas Lebak Sosialisasi PPKM Darurat Door to Door

Ajis mengakui bahwa kondisi saat ini, terutama selama pemberlakukan PPKM Darurat merupakan kondisi yang sulit dan berat bagi masyarakat. Tracking dan tracing secara agresif dilakukan untuk mengendalikan kasus karena positivity rate yang masih di bawah target WHO.

“Berat memang, tapi butuh kerja sama masyarakat dan semua pihak. Lebak zona oranye karena kerja sama dari semuanya dan sekarang ada kabar baik,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email