oleh

LBH Situmeang Kawal Proses Hukum Kasus Pembunuhan Sadis di Panongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang menyatakan siap mengawal proses hukum atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukan LN, terhadap istri dan dua anaknya di Perumahan Graha Siena 1, Blok M 10/21, Kampung Cipari, RT 03/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“LBH Situmeang sudah resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum keluarga besar korban. Untuk itu, kami akan mengawal jalannya proses hukum,” ujar Kuasa hukum Anri Saputra Situmeang, kuasa hukum korban kepada kabar6.com, Selasa (24/10/2017).**Baca juga: Bupati Zaki “Cover” Biaya Rumah Sakit Sampai Pemakaman Keluarga Lukman.

Diketahui, LN membantai istrinya, AR (35) juga dua anaknya, SS (9) dan CH (3) pada Jumat 13 Oktober 2017 lalu.**Baca juga: Bupati Zaki Umumkan Penutupan Sementara Sekolah Santa Lauriensia.

“LN tega membunuh istrinya dengan cara ditikam menggunakan sajam. Sedangkan dua putrinya dilukai juga dibekap sampai akhirnya tewas,” ujar Anri lagi.(BL/fit)

**Baca juga: Ini Kronologi Lukman Habisi Nyawa Istri dan 2 Anaknya di Panongan.

Print Friendly, PDF & Email