oleh

Layanan PBB & BPHTB di Tangerang Butuh Evaluasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berdasarkan nilai transaksi dirasa kurang elegan.

Pasalnya, selain banyak dikeluhkan oleh masyarakat kecil, kebijakan tersebut justru dinilai banyak menuai permasalahan baru, lantaran diindikasi terdapat unsur kesenjangan sosialnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, H. Kosasih mengungkapkan, kebijakan tersebut sedianya harus segera dievaluasi. Opsinya adalah, pengenaannya kembali berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Dan kalau tujuannya agar meningkatkan pendapatan daerah, tinggal ditambahkan saja 30 persen atau seperti apa, yang penting regulasi atau aturannya jelas,” ungkapnya, saat berbincang bersama Kabar6.com, diruang kerjanya, Rabu (29/4/2015).

Tidak hanya itu, politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun juga mengkritisi lemahnya sistem pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota bertajuk akhlakul karimah.

Sebab, kata dia, data objek pajak yang diterbitkan oleh dinas terkait, masih banyak yang tidak sesuai dengan letak objek itu sendiri.

“Jadi masih banyak yang tumpang tindih. Artinya, pada saat transaksi yang sifatnya pecah sebagian, namun di PBB induknya tidak berubah. Harusnya dinas terkait harus sudah memberlakukan sistem secara otomatis,” jelas Kosasih.

Apalagi, tambah Kosasih, saat ini pengelolaan PBB dan BPHTB ditangani oleh dinas yang tersendiri.

“Sekarang kan sudah terpisah dari DPKAD, harusnya bisa lebih fokus pengelolaannya. Karena salah satu tujuan perubahan SOTK itu, ya adalah perbaikan,” tukasnya.

Hal itu ternyata juga diamini dan banyak ditemukan dimasyarakat. Tentu, persoalan tersebut, kini dirasa sangat membebani.

“Betul itu, persoalan ini banyak dikeluhkan warga. Contohnya, ada tanah seluas 50 meter, tapi ditagihan objek pajaknya luasnya masih 250 meter. Karena data induk, setelah pemecahan tanah itu, belum berubah,” kata Alanuri, salah seorang pengurus RW 09, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Oleh karenanya, kata Alanuri, pemerintah daerah setempat, diminta segera melakukan verifikasi data PBB.

“Kalau kita sih maunya, pemerintah cek ulang data dulu. Agar sesuai objek, jadi kita ga terbebani dalam pembayaran PBB itu, apalagi NJOP sekarang udah naik,” pungkasnya. **Baca juga: Waspada, Ada Tiang Listrik Ditengah Jalan Maruga Raya Tangsel.

Sayangnya, hingga berita ini dilansir, tak ada satu pun pejabat di Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang, yang berkenan ditemui. Baik itu, setingkat Kepala Dinas, Sekretaris Dinas hingga Kepala Bidang. **Baca juga: Bercanda Soal Bom, Penumpang Bikin Batik Air Panik.

“Pak kadis sakit, Sekdis umroh. Kalau Kabid ga bisa ketemu,” kata Tono Apriyanto, petugas magang di loket Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang.(ges)

Print Friendly, PDF & Email