oleh

Laskar Umat Islam Banten Razia Tempat Hiburan Malam

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah tempat hiburan malam di razia oleh Laskar Umat Islam Banten (LUIB), pada Selasa, 24 Desember 2018 kemarin.

“Banyak juga pengusaha yang masih bandel dengan perda yang ada yaitu perda no. 2 tahun 2010. Dimana bahwasanya segala macam bentuk perzinahan dan maksiat itu memanggil murkanya Allah,” kata Ricky Yakub, Ketua LUIB Banten, Kamis (27/12/2018).

Dia meminta Pemkot Serang untuk segera menerbitkan peraturan tempat hiburan malam, yang ada di Ibu Kota Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan Saja Pak Walikota cepat mengeluarkan perwal itu. kami sebagai Ormas tidak bisa semena-mena menutup tempat hiburan malam, kita butuh tangan kekuasaan yaitu dalam hal ini adalah pemkot,” ungkapnya.

LUIB mengaku sudah seringkali berkoordiasi dengan Satpol PP, namun petugas penegak perda itu di anggap sudah masuk angin dengan mengeluarkan banyak alasan.**Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Begini Kata Bupati Pandeglang.

“Selalu mengatakan anggaran tidak memadailah. Itu suatu alasan yang tidak masuk akal. Kita akan selalu konsolidasi untuk segeranya menutup tempat hiburan yang jadi wadah maksiat ini,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email