oleh

Larangan PNS Rapat di Hotel Ancam Omset Pengusaha

image_pdfimage_print

Kabar6-Aturan pelarangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyelenggarakan rapat dinas di hotel oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kiranya akan berdampak pada penurunan omset serta dikhawatirkan dapat mempersendat stabilitas ekonomi daerah masing-masing.

Kebijakan yang dimulai 1 Desember 2014 ini pun, dikeluhkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, selaku organisasi yang menaungi perkumpulan pengusaha dibidang tersebut.

“Jumlah keseluruhan hotel di Kota Tangerang ini ada sebanyak 40 dan restoran sebanyak 359. Banyak pengusaha hotel dan restoran yang sudah mengeluhkan kebijakan ini,” ujar Shandi Kumara, Ketua PHRI Kota Tangeran, Selasa (2/12/2014).

Apalagi, kata Shandi, ada beberapa hotel yang memang memiliki prioritas pangsa pasarnya dari pemerintahan. “Di bogor saja sudah sangat terasa, karena di sana memang banyak dikunjungi orang-orang Pemda dari luar daerah,” tukasnya.

Shandi menambahkan, memang sebenarnya sifat dari pada aturan tersebut, kiranya hanya melarang rapat-rapat yang bisa dilaksanakan sendiri di kantor Pemda. Sedangkan rapat yang tidak bisa ditampung di ruangan pemda, boleh saja dilakukan di hotel.

Namun, sejak kemarin, banyak reservasi ruangan untuk kegiatan rapat yang dibatalkan oleh dinas pemerintah daerah. Hal itu pun dikeluhkan dari pengelola hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI.

Dalam kesempatan ini, PHRI Kota Tangerang pun berharap agar aturan tersebut dicabut, karena dinilai dapat menganggu roda perekonomian di bidang perhotelan. **Baca juga: Begini Kata Bang Ben Soal Larangan Rapat di Hotel.

“Yang pasti kita ingin bisa berjalan seperti semula. karena aturan ini, roda perekonomian jadi agak tersendat dan tidak seimbang,” pungkasnya.(ges/arsa)

Print Friendly, PDF & Email