oleh

Larangan Mudik, PT KAI Perpanjang Penghentian Perjalanan KA Rangkasbitung-Merak

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberhentikan layanan perjalanan Kereta Api (KA) Lokal Rangkasbitung-Merak hingga 31 Mei 2020. Sebelumnya, dalam mencegah penyebaran virus Corona, PT KAI sudah melakukan penghentian perjalanan hingga 30 April 2020.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan, perpanjangan pemberhentian layanan perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik sebagai upaya memutus penyebaran virus tersebut.

“Iya, sampai dengan 30 Mei 2020,” kata Eva saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (30/4/2020).

Tidak hanya KA Lokal Rangkasbitung-Merak, PT KAI juga memberhentikan seluruh perjalanan KA jarak jauh. Ada 60 KA perjalanan jauh dan 31 Ka Lokal di area Daop 1 Jakarta yang perjalanannya diberhentikan.

“Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020, PT KAI memberhentikan seluruh perjalanan KA sebagai dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut,” jelas Eva.

Ari Sobari, salah seorang warga Rangkasbitung yang hampir setiap hari menggunakan jasa KA Lokal untuk menuju tempat kerjanya di Kota Serang mengeluh sejak PT KAI menghentikan operasional perjalanan KA.

**Baca juga: Di-PHK tanpa Pesangon, Karyawan Distributor Makanan Ringan Lapor Disnaker Lebak.

“Karena kalau enggak naik kereta pengeluaran ongkos bisa 2 kali lipat untuk naik angkutan umum ke Serang,” katanya.

Namun, Ari mendukung jika penghentian layanan KA untuk tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Meski begitu, ia berharap pemerintah juga mencari solusi terkait transportasi alternatif.

“Bukan cuma yang murah ya tetapi ada sampai malam untuk mengakomodir kita-kita yang pulang kerja,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email