oleh

Larangan Merokok, Airin: Sekarang Baru Imbauan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan aturan larangan merokok di dalam gedung dan ruang kantor pelayanan bagi setiap pegawai menjadi kontraproduktif. Kondisi ini menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 800/2225/BKPP tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Memang idealnya manakala kita melarang, ada tempat smoking area (ruangan khusus merokok),” ungkap Airin ditemui wartawan usai shalat Idul Adha di Kantor Walikota Tangsel, Kecamatan Pamulang, Minggu (05/10/2014).

Ditegaskannya, pada intinya ia melarang merokok di dalam area kantor kepada anak buahnya tanpa kecuali. Termasuk bagi masyarakat umum yang sedang bertandang demi mendapatkan pelayanan.

Ketentuan ini didasari oleh beragam kajian medis bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan. Bukan hanya bagi para pecandunya saja, kesehatan perokok pasif pun turut terancam.

Terbitnya aturan ini adalah menindaklanjuti diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Kalaupun enggak ada surat keputusan, merokok itu kan juga enggak sehat. Sekarang (surat edaran) baru bersifat imbauan, belum ada sanksi,” tegasnya.

Menurut Airin, dirinya telah merancang bahwa bangunan gedung Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangsel dilengkapi area khusus merokok. Letaknya berada di lantai paling atas. **Baca juga: Wow, Airin Keluarkan Surat Edaran Larangan Merokok.

Nantinya ruangan khusus merokok juga akan tersedia di gedung-gedung pelayanan lainnya yang dibangun oleh pemerintah daerah. “Karena keterbatasan silahkan saja di sini merokok, tapi janganlah di dalam ruangan kantor,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email