oleh

Larang Wartawan Bertanya Kasus Korupsi, Ketua PWI Kecam Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print
Ketua PWI Tangsel, Junaedi Rusli (paling kiri) dalam acara diskusi publik.(bbs)

Kabar6-Larangan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa terhadap wartawan bertanya kasus korupsi selama masa penyelidikan berlangsung, menuai kecaman dari organisasi yang mewadahi Jurnalis di Tangerang.

Pelarangan itu dianggap telah menghambat atau menghalang-halangi tugas pokok dan fungsi Pers, dimana ketentuan itu diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Junaedi Rusli menganggap larangan yang dilontarkan pejabat di korps Adhiyaksa yang menaungi dua wilayah hukum yakni, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel itu terlalu berlebihan.

Dia, menyebut dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan bebas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jadi, kalau mereka melarang wartawan melakukan tugasnya, berarti telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam UU itu, juga mengatur tentang sanksi pidana terhadap pihak yang melarang atau menghalang-halangi tugas jurnaslitk,” ungkap Junaedi, kepada kabar6.com, Kamis (24/3/2016). **Baca juga: Kejari Tigaraksa Seriusi Raskin Bau dan Berkutu.

Junaedi menduga, ada sesuatu dibalik pelarangan tersebut. “Saya menduga ada permainan dalam penanganan kasus korupsi disini. Sehingga, mereka tutup saluran informasi yang dibutuhkan masyarakat,” tuturnya. **Baca juga: Anggaran Jumbo, Sekda Kota Serang Sebut MTQ Banten Beresiko.

Menurut Junaedi, hal yang tak diperbolehkan itu adalah jika wartawan dimaksud sengaja masuk untuk mempengaruhi jalannya proses penyidikan atau membuka rahasia negara. **Baca juga: Dalam Penyelidikan, Kejari Tigaraksa Larang Wartawan Tanya Kasus Korupsi.

“Kalau hanya sebatas bertanya tentang progres dari proses penanganan perkara, saya rasa itu sah-sah saja. Dan, Kejaksaan wajib membuka informasi itu seluas-luasnya, mengingat mengguritanya kasus korupsi di negeri ini,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email