oleh

Lapas Pemuda Tangerang Gelar Koordinasi Grasi Bersama Ditjen AHU

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini menggelar koordinasi terkait Pelayanan Grasi bersama Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kepada seluruh perwakilan staf registrasi seluruh Lapas/Rutan di wilayah Banten.

Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Lapas Pemuda Tangerang, Jumat pagi (1/11/2019).

Hadir memberikan pemaparan terkait pelayanan grasi, Yennita Dewi selaku Kepala Seksi Pelayanan Grasi Ditjen AHU. Selain Yennita, kegitan ini juga dihadiri oleh Budi Arto selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Pemuda Tangerang.

“Kami merasa terhormat atas kedatangan Ibu Yennita. Semoga apa saja yang diberikan oleh beliau bisa kami implementasikan guna memberikan pelayanan yang lebih prima kepada para masyarakat pada umumnya, dan WBP pada khususnya,” ujar Budi Arto.

Dalam pemaparannya, Yennita menyebutkan bahwa grasi dapat diajukan oleh terdakwa yang sudah inkrah.

Selain itu, Yennita juga menjelaskan bahwa grasi itu merupakan hak prerogatif Presiden, sehingga kita harus melayani para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan sebaik-baiknya.**Baca juga: 33 Mahasiswa Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang Raih IPK 3.65.

“Kita harus melayani para WBP yang ingin mengajukan grasi. Karena WBP yang divonis setidaknya 2 tahun bisa mengajukan grasi. Tentunya dengan beberapa pertimbangan lainnya,” ujar Yennita Dewi.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email