1

Lantik 3 Pejabat Tersangka Korupsi, Rano Lakukan Blunder Politik

Kabar6-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno dinilai telah melakukan blunder politik dan tak konsisten dalam memberantas korupsi di provinsi paling barat Pulau Jawa ini.

“Rano telah melaukan blunder politik,” kata pengamat politik dari Universitas Serang Raya (Unsera) Banten, Abdul Malik ditemui di ruangannya, Senin (19/1/2015).

Pernyataan Abdul Malik ini terkait pelantikan yang dilakukan Rano terhadap tiga pejabat yang tersandung kasus dugaan korupsi. Bahkan, ketiga pejabat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Rano tak menggubris keinginan publik yang menginginkan Banten lebih bersih, dibandingkan dengan kepemimpinan Ratu Atut,” kata dia.

Menurutnya Rano telah gagal dalam membangun komunikasi politik dengan masyarakat lantaran sudah melakukan tiga kali rotasi dimasa kepemimpinannya.

Diketahui, pada 2 Juni 2014 lalu, Rano melakukan rotasi terhadap 267 pejabat eselon II, II dan IV. Baca juga: Senggolan Dua Kapal di Selat Sunda Akibat Cuaca Buruk

Sedangkan pada 9 Januari 2015, Rano melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Banten dan beberapa pejabat eselon dua di lingkup Pemprov Banten. Bahkan, Iing yang sudah ditetapkan tersangka korupsi dilantik Rano menjadi kepala Asisten Daerah (Asda) 1.

Iing sendiri menjadi tersangka kasus korupsi pada kasus proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp4,8 miliar. Saat itu, Iing duduk sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) yang kini kasusnya ditangani Polda Banten.

Rotasi terakhir, yakni pada 15 Januari. Rano melantik Sutadi, tersangka kasus korupsi pada pembangunan jembatan di Kedaung, Tangerang, senilai Rp23,42 miliar dan terdapat kerugian negara hingga Rp 16 miliar.

Sutadi disangkakan melakukan korupsi sewaktu masih menjabat sebagai kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten. Sutadi dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini Sutadi menjabat sebagai staf ahli Gubernur Banten.

“Harus diingat, rotasi yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu patut dipertanyakan dalam rotasi tersebut. Itu artinya Rano tidak memiliki kemampuan dalam memanage pejabat,” tegasnya.(tmn/agm)