oleh

Langkah Pemkab Lebak Agar Pelaku Usaha Patuh Lapor LKPM

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (27/6/2022).

Kepala DPM Lebak, Yosep Mohamad Holis, mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha supaya patuh dalam melaporkan kegiatan-kegiatan penanaman modal (LKPM).

“Ini terbukti dengan capaian realisasi investasi dan banyak pelaku usaha besar yang melaporkan LKPM setelah bersama kejaksaan ikut melakukan pengawasan.

Misalnya PT Wika Serang-Panimbang dan Citra Maja Raya,” kata Yosep.

Pada triwulan pertama tahun ini, target realisasi investasi sebesar Rp1,225 Triliun sudah tercapai. Yosep menyebut, Kementerian Investasi merilis realisasi investasi di Lebak mencapai Rp1,299 Triliun.

Capaian realisasi tersebut menempatkan Lebak berada di peringkat 3 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan peringkat kelima Penanaman Modal Asing (PMA) di Banten.

**Baca juga: Polisi Selidiki Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Lebak

“Tentunya ini salah satu dampak yang dirasakan dari pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha yang sudah dilakukan tim kejari di tahun sebelumnya,” ujarnya.

“Kami harap para pelaku usaha patuh melapor LKPM di setiap periode dan mematuhi aturan yang sudah ditentukan untuk iklim investasi yang baik,” kata Yosep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email