oleh

Langgar UU ASN, Bawaslu Tangsel Teruskan Rekomendasi Lurah Cipayung ke KASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan sanksi terhadap Lurah Cipayung, Ciputat, Tomy Patria Edwardy karena telah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diberikan karena Tomy Patria Edwardy diduga menjadi salah satu pengurus organisasi sayap partai politik, Bintang Muda Indonesia (BMI).

Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli menerangkan, setelah dikaji Bintang Muda Indonesia (BMI) merupakan sayap Partai Demokrat.

Lanjutnya, dengan dasar tersebut, maka Bawaslu Tangsel meneruskan temuan nya atau hasil kajiannya ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti.

“Maka kesimpulanya melanggar pasal 9 UU ASN, bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Atas dasar itu maka hasil temuan diteruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti,” ujarnya, Senin (11/5/2020).

Jajuli mengatakan, diserahkan kepada KASN untuk menentukan sanksi yang harus diterima oleh Tomy Patria.

Sementara itu, Ketua DPD BMI Banten, Noor Ramdhoni Iwan Saputra menjelaskan, untuk status BMI sendiri kemungkinan menjadi sayap partai Demokrat memang ada. Karena disaat deklarasi secara Nasional di Mamuju dihadiri langsung oleh Agus Harimukhti Yudhoyono (AHY).

“Dengan demikian bahwa BMI sangat dekat dengan Demokrat. Jikalau memang nanti akan menjadi sayap partai tentu ada proses yang harus di lalui untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” terangnya.

**Baca juga: Selama PSBB, Disdukcapil Tetap Buka Layanan Bagi Warga Tangsel Melalui Online.

Iwan juga mengatakan, jika nantinya BMI akan menjadi sayap Partai Demokrat maka pihaknya akan berkomunikasi dengan Tomy Patria.

“Kami juga paham hukum, terlebih lagi ini musim politik. Jadi apa saja bisa dipolitisir. Kalau nanti BMI bergabung dengan Demokrat akan kami ajak bicara lagi pak Tomy. Tinggal kita serahkan ke beliau keputusanya,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email