oleh

Langgar RTRW Tiga Tambak Udang di Pandeglang Ditutup Sementara

image_pdfimage_print

Kabar6- Satpol PP Pandeglang menutup sementara tiga tambak udang di dua lokasi. Penutupan itu lantaran diduga tidak memiliki izin.

Lokasi tambak tersebut berada di Kampung Kubang Barat Desa Pejamben, Kecamatan Carita, lalu di Kampung Sambolo, Desa Sukarame Kecamatan Carita dan Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, tambak berlokasi di wilayah kecamatan Carita karena melanggar Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pasal 40 ayat 1.

Disebutkan kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf d terdiri atas huruf b yakni Kawasan budidaya perikanan jo ayat tiga Kawasan Perikanan budidaya. Selain itu ke tiga lolasi juga melanggar Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Bangunan pasal 49.

Bagi siapapun dilarang mendirikan bangunan apabila huruf (a) Tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan bangunan jo pasal 1 ayat (7) menyebutkan bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya.

**Baca juga: Tanggamus Lampung Dilanda Gempa Terasa Hingga Pandeglang

“Sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau yang didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya , maupun kegiatan khusus,”terangnya Sabtu (7/8/2021).

Sebab menurutnya, kawasan perikanan budidaya sekitar pantai barat dan pantai selatan seluas kurang lebih 552 hektar yang tersebar di sembilan kecamatan. Diantaranya Kecamatan Sumur, Cigeulis, Panimbang, Sukaresmi, Cibitung, Cikeusik, Cimanggu, Pagelaran dan Labuan.(aep)

Print Friendly, PDF & Email