oleh

Langgar PSBB, Sejumlah Panti Pijat di CitraRaya Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah panti pijat plus- plus di kawasan perumahan CitraRaya, Kabupaten Tangerang disegel paksa petugas Satpol PP, pada Minggu (24/8/2020) malam.

Penyegelan panti pijat ini dilakukan karena kedapatan melangar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pihaknya terpaksa menyegel sejumlah panti pijat “esek- esek” di kota nuansa seni itu karena masih membandel dengan membuka tempat usahanya pada masa PSBB Covid-19.

Alhasil, petugas menemukan tiga terapis yang tengah melayani pria hidung belang serta mendapatkan barang bukti berupa dua alat kontrasepsi atau kondom

“Semalam kami segel tiga tempat usaha panti pijat di kawasan Mardi Gras CitraRaya karena melanggar PSBB. Ada terapis yang kedapatan sedang melayani tamunya,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Senin (24/8/2020), pagi tadi.

Panti pijat yang dipasangi stiker segel itu, kata dia, diantaranya Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Jaya Refleksi dan Top Bugar Lestari.

Selebihnya, petugas hanya melakukan pendataan terhadap 8 orang yang sedang berada di Pujasera dan diduga sebagai karyawan Bambu Spa.

Tak hanya mendata para terapis yang nongkrong di kawasan Mardi Gras, Satpol PP juga melakukan pemantauan langsung di Cafe Toba.

**Baca juga: Musda Golkar Kabupaten Tangerang, Bahrudin Protes Sebelum Dukung Mad Romli.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Cafe Toba ini selalu buka setiap malam akan tetapi pada pukul 23.15 WIB tim tak menemukan adanya aktivitas di tempat hiburan tersebut.

“Panti pijat plus- plus yang ada di ruko Mardi Gras ini beroperasi secara terselubung atau berlindung dengan teknik tutup, tetapi beroperasi atau menerima tamu dan petugas pengawasan tidak memaksa membuka dalam keadaan di gembok atau di kunci,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email