oleh

Langgar PSBB Pencabutan Izin Matador BSD Mandeg, Ada Apa?

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah belum menyerahkan berita acara. Hasil itu tentang temuan dan penindakan atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) industri kepariwisataan.

“Saya cek ke kasi sudah dikirimkan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Sapta Mulyana saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (19/6/2020).

Menurutnya, surat rekomendasi penutupan izin sudah diajukan oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin.

Sapta menjelaskan, mengajukan 2 tempat usaha untuk dicabut ijin usahanya yaitu Lemon dan Matador BSD. Adapun surat dikirim ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

**Baca juga: DPMPTSP Tangsel Janji Cabut Izin Operasional Tiga Industri Pariwisata.

“Karena berita acara lampiran mutlak yang harus ada,” tegas Sapta. Matador Karaoke terletak di Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara.

“Hanya untuk Lemon tidak perlu pencabutan krn ijin operasional ya da mati/habis,” tambah Sapta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email