oleh

Langgar PSBB, Kebon Late di Serpong Didenda Rp 5 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat gabungan menggerebek industri kuliner Kebon Late di Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Cafe itu kepergok melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

“Pengunjungnya penuh. Lebih dari 50 persen,” ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri kepada kabar6.com, Jum’at (25/9/2020).

Diterangkan, pengelola Cafe Kebon Late melanggar Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. “Pengelola didenda lima juta rupiah,” terang Muksin.

Pantauan di lokasi, pengunjung tampak penuh dan tak pedulikan jaga jarak. Antrean pengunjung bahkan sampai parkir kendaraan bermotor tumpah ke jalanan.

**Baca juga: Harapan Rahayu pada Nomor Urut 1 di Pilkada Tangsel 2020.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana lewat pengeras suara meminta seluruh pengunjung membubarkan diri.

“Cepat segera membereskan pembayarannya,” perintah Sapta. Pengunjung langsung bergegas menuju kasir Kebon Late.(yud)

Print Friendly, PDF & Email