oleh

Langgar Protokol  Covid-19, Mendagri dan Bawaslu Tegur Pasangan Petahana di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan ada 51 daerah yang mendapatkan teguran keras dari Mendagri, Tito Karnavian, karena melanggar protokol kesehatan covid-19 saat mendaftar ke KPU untuk mengikuti pilkada serentak 09 Desember 2020. Termasuk di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Di Kabupaten Serang  Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa mendapat teguran. Bawaslu Banten melayangkan teguran kepada calon petahana itu, karena tidak mengikuti protokol kesehatan berupa menjaga jarak atau physical distancing selama proses deklarasi hingga pendaftaran.

“Penggunaan masker dipatuhi, namun physical distancing tidak diterapkan. Terlihat banyak kerumunan-kerumunan kecil massa pendukung bapaslon,” kata Komisioner Bawaslu Banten bidang Pengawasan, Nuryati Solapari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/09/2020).

Ratu Tatu Chasanah hingga kini masih menjabat sebagai Bupati, sedangkan Panji Tirtayasa, juga masih menduduki kursi Wakil Bupati Serang. Keduanya mendaftar dihari Sabtu, 05 September 2020.

Menurut catatan Bawaslu Banten, saat Tatu dan Panji melakukan pendaftaran, sekretaris DPC PPP Kabupaten Serang, Lif Miftahul KHoir tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apapun. Sehingga pendaftarannya molor, karena harus menunggu kedatangan Lif.

“Harus hadir ketua dan sekretaris, karena hal itu sudah diatur dalam PKPU nya. Alhamdulilah setelah ditunggu akhirnya datang,” terangnya.

Hal berbeda dengan pasangan Nasrul Ulum dan Eki Baihaki yang di usung dua parpol, Gerindra dan Demokrat. Bawaslu Banten menyatakan mereka lebih tertib saat mendaftar, termasuk penerapan protokol kesehatan. Massa yang hadir pun lebih sedikit, sehingga lebih mudah mengaturnya.

Nasrul dan Eki mendaftar ke KPU Kabupaten Serang hari Minggu, 06 September 2020 kemarin sekitar pukul 14.20 wib dan selesai pukul 15.41 wib. Tak ada kendala dalam pendaftaran kompetitor petahana ini dan seluruh berkasnya diterima KPU Kabupaten Serang.

**Baca juga: Periksa Kesehatan Paslon Pilkada Tangsel, RSUD Tangerang Kerahkan 30 Dokter.

“Pada saat pendaftaran bapaslon ini cenderung lebih tertib dan cepat, karena partai pendukung tidak sebanyak bapaslon sebelumnya dan yang hadir pun sedikit,” jelasnya.

Di Kota Cilegon, pelanggaran protokol covid juga dilakukan oleh petahana, Ati Marliyati dan Sokhidin, seperti mengerahkan massa pendukung dalam jumlah banyak dan tidak adanya physical distancing.

Mendagri sudah menyiapkan sanksi bagi bapaslon yang melanggar protokol covid-19, seperti menunda pelantikannya jika terpilih.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email