oleh

Langgar Perwal Tangsel, 50 Truk Dijatuhi Sanksi Tilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengambil sikap tegas terhadap truk pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel.

Hari ini, Jumat (16/11/2012), sebanyak 50 truk angkutan barang yang melanggar aturan dijatuhi sanksi tilang di Bunderan Alam Sutera, Serpong Utara (Serut).

Truk angkutan barang tersebut dianggap menggelar jam operasi kendaraan angkutan barang, yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3/2012 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

“Yang kami tilang ini yang melanggar Perwal Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Jam Operasinal Kendaraan Angkutan Barang. Mereka melanggar batas boleh lewat yakni mulai pukul 22.00-05.00 WIB, saja setiap harinya,” kata Taufik Wahidin, Kabag Operasional pada Dishubkominfo Kota Tangsel.

Operasi yang dilakukannya ini, juga melibatkan aparat kepolisian. Sebab, untuk penilangan hanya bisa dilakukan aparat kepolisian. “Ada polisi yang membantu kami dalam operasi ini. Kami lihat, belakangan ini memang padat kendaraan angkutan barang (truk dan tronton) yang melintas dan membuat sendatan jalan. Makanya kami operasi,” katanya.

Operasi ini tegas Taufik, akan diketatkan selama sebulan mendatang. Dimana dalam penertibannya, pihaknya bersama dengan polisi akan langsung melakukan penilangan.

“Sebulan ke depan, truk, tronton dan semua angkutan barang yang masih melanggar kita tilang, operasi akan dilakukan di sepanjang jalur Serpong,” ucapnya.

Dan selama operasi berjalan, pihaknya akan memasang rambu peringatan di perbatasan Tangsel, yakni di Gading Serpong yang berbatasan dengan Kota Tangerang, Muncul yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, dan Pintu Keluar Tol Kebon Nanas yang merupakan akses masuk dari Merak ke Kota Tangsel.

“Operasi dilakukan dengan pola bergerak dari satu titik ke titik lainnya. Kami lakukan ini, agar para sopir angkutan barang, khususnya yang berasal dari Merak, Bogor, dan juga Bekasi tidak melintas sesuai ketentuan yang diatur Perwal. Tanpa terkecuali,” tandasnya.

Soleh (37), salah satu sopir yang kena tilang mengatakan, pihaknya bukan tidak tahu soal aturan itu. Bahkan, dia mengaku sudah tahu sejak pertengahan tahun 2012 lalu.

Hanya saja, tidak adanya ketentuan jelas membuatnya nekad masuk lintasan Serpong pada jam-jam sibuk. “Kejar anter barang juga. Lagi pula, saya pernah di stop dan hanya diperingatkan saja,” jelasnya.

Pantauan kabar6.com, sejak dikendurkannya jam operasional angkutan barang dua sampai tiga bulan belakangan, Jalan Raya Serpong memang jadi akses truk dan tronton di pagi sampai siang hari.

Bahkan, angkutan barang itu nampak leluasa dan membuat sendatan jalan di berbagai titik, seperti di Giant Serpong, Melati Mas, Alam Sutera dan Gading Serpong.

Keluhan maraknya truk yang melintas sejak beberapa bulan belakangan itu pun banyak diungkapkan masyarakat. Bahkan, dalam agenda warga dengan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany gagasan Forum Keluarga Rakyat Tangerang Selatan (Kerabats), belum lama ini, keluhan itu sempat disamaikan langsung kepada Airin.(Iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email