oleh

Langgar Perwal, 13 Truk Tanah Ditindak Dishub Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang lagi-lagi menindak 13 Truk bermuatan tanah yang melanggar jam operasional di Jalan Sudirman dan dibawah untuk diamankan ke Stadion Benteng Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Haryana menjelaskan, penindakan dan pengamanan sendiri dilakukan menindaklanjuti Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2012 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk tanah dan hasil tambang yang bertonase besar.

Menurutnya, truk bermuatan tanah tersebut merupakan proyek nasional yang sedang berlangsung di wilayah Kota Tangerang.

Kendati demikian, dirinya juga mengaku mengamankan para sopir dari amarah warga Kota Tangerang yang merasa terganggu.

“Kami hanya mengamankan bukan menutup atau membatasi ruang lingkup suatu perusahaan tertentu untuk proyek nasional terlebih warga yang terganggu,” ujar Haryana saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa (25/6/2019).

**Baca juga: Satukan Silaturasa, Twelve Squared Alam Sutera Bakal Bikin Even Gowes di Bali.

Kendati demikian, Haryana mengatakan jika belasan sopir tersebut juga tidak memiliki surat-surat kelengkapan dalam berkendara.

Padahal menurutnya, semua perusahaan angkutan sudah diberikan sosialisasi dan menandatangani surat pernyataan tentang peraturan pembatasan jam operasional kendaraan truk tanah.

“Perusahaannya pasti sudah tahu peraturan itu. Dilakukan penilangan juga oleh pihak kepolisisan,” terangnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email