Sidang tipiring pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum itu digelar di aula gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (13/12/2012).
Dalam persidangan tersebut, para pedagang berikut barang bukti barang dagangan diberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya berdagang di areal terlarang.
“Saya terpaksa berjualan di trotoar Jalan Ahmad Yani, karena tidak punya modal untuk menyewa tempat. Tapi kedepan, saya tidak mau lagi berjualan disitu,” ujar Andi, salah seorang PKL yang disidang.
Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Sabar Naiborhu mengatakan, peringatan kepada para pedagang pelanggar Perda itu digelar guna menimbulkan efek jera.
“Bila kembali melanggar Perda, maka para pedagang akan dijatuhi sanksi yang lebih tegas lagi,” ujarnya.(rani)