oleh

Langgar Perda, Karaoke Princess Syahrini Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menutup tempat hiburan karoke Princess Syahrini di kawasan Tangcity Mal, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

“Tentunya ini melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, sebagaimana siaran pers yang dilansir Bagian Humas dan Protokoler melalui surat elektronik, Senin (1/9/2014).

Didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Mumung Nurwana, Wakil Walikota mengatakan bahwa penutupan lokasi tempat hiburan karoke Princess Syahrini dilakukan sejak 26 Agustus 2014.

Selain melanggar Perda nomor 17/2011, Sachrudin juga menegaskan bila tempat karaoke itu juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2012, tentang ketertiban umum.

Sachrudin menjelaskan, dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin dari Walikota.

“Pada prinsipnya, bahwa pada prinsipnya Pemkot selalu membuka ruang investasi bagi siapapun asal sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Sachrudin.

Sementara itu, Kasatpol PP Mumung Nurwana menambahkan, bahwa saat dilakukan operasi oleh anggotanya secara kebetulan didapati juga ratusan minuman beralkohol. **Baca juga: DPRD Kota Tangerang Fokus Bentuk Pimpinan Definitif.

“Hal tersebut jelas-jelas melanggar perda nomor 7 tahun 2008, tentang larangan peredaran minuman beralkohol,” tegasnya.(hms/tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email