oleh

Langgar Perbub 47, Satlantas Polresta Tangerang Amankan 6 Truk Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Tegakkan Perbub 47 tahun 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang amankan enam truck pengangkut tanah.

“Kami amankan truck tersebut, disamping melanggar peraturan, kalau pagi kan waktunya jam sibuk anak berangkat sekolah dan berangkat kerja ke enam truck tersebut membuat macet di Jalan Raya Kutruk Kabupaten Tangerang,” ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko kepada Kabar6.com, Kamis (14/3/2019).

Ari Satmoko menjelaskan, penahanan truck tanah sampai pekan depan, sesuai tanggal yang tercantum pada surat tilangnya.

“Ini adalah bentuk ketegasan kami agar para supir bisa jera dan tidak mengulang perbuatannya, truk juga akan ditahan sampai selesai sidang,” tambahnya.

Agar semua bisa berjalan dengan lancar tanpa orang lain yang merasa dirugikan, Ia berharap agar para supir truk pengangkut tanah bisa mematuhi peraturan, karena diluar jam operasional yang sudah ditentukan (06:00 WIB-21-00 WIB) merupakan jam padat aktivitas.

“Seharusnya para supir bisa mematuhi aturan agar sama-sama enak tanpa ada yang dirugikan, karena di jam (06:00 WIB sampai 21:00 WIB) itu masih banyak aktivitas apalagi jika dipagi hari banyak ibu-ibu yang nganter anaknya sekolah dan juga banyak warga yang berangkat kerja,” harapnya.

**Baca juga: Tim DLHK Kesulitan Ambil Sample Air Limbah RS Murni Asih.

Sementara itu, Norman Daviq Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menambahkan, untuk membuat jera para supir yang pelanggar Perbup No 47 memang harus ada tindakan tegas.

“Tindakan tegas perlu dilakukan agar para supir yang melanggar Perbup Nomor 47 bisa jera, “ tegas Norman. (bam)

Print Friendly, PDF & Email