oleh

Langgar Perbub, 34 Truk Tanah Ditahan di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 34 truk pengankut tanah ditahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang pada Selasa (08/01/2019), truk bermuatan tanah tersebut ditahan karena nekat beroperasi di siang hari.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi sentosa mengatakan, truk bermuatan tanah tersebut sudah jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018, dan beroperasi di siang hari.

“Rencananya Satlantas Polresta Tangerang, bersama Dishub akan menindak tegas truk tanah terebut dengan tindakan langsung (tilang),” terang Bambang Mardi.

Truk yang mengangkut tanah dari Gunung Kaler dan Kronjo ini sengaja melakukan operasionalnya di siang hari. Bambang menegaskan dirinya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Camat Kresek dan unsur Lantas Kepolisian Resort Tangerang.

“Tadi pagi kami mengirimkan anggota Dishub ke kantor Kecamatan Kresek untuk melakukan rapat koordinasi dengan Camat Kresek dan Lantas Polresta Tangerang, dari hasil rapat tersebut, kami sepakat untuk mengawal Perbup,” terangnya.**Baca Juga: Dugaan Pencabulan Santriwati di Lebak, Kak Seto: Percayakan Kepada Polisi.

Sementara Camat Kresek CR Inton, mengaku akan terus berkoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan dan Lantas Polresta Tangerang, di Kecamatan Kresek pihaknya melakukan penjagaan ketat bersama unsur polisi, TNI, Satpol PP. Bahkan dia selalu memantau titik-titik galian serta menyosialisasikannya agar pengusaha galian mengikuti dan mematuhi Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

“Rapat koordinasi yang kami lakukan tadi dengan lantas Polresta Tangerang, alhamdulillah membuahkan hasil dengan ditahannya 34 truk pengangkut tanah,” tandasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email