oleh

Langgar Disiplin, TPP PNS Tangerang Bakal Dipangkas

image_pdfimage_print

Kabar6-Seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang tidak disiplin atau sengaja melanggar aturan bakal dikenai sanksi pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).

Disipilin PNS dimaksud berkaitan dengan wajib apel pagi dan ketentuan jam kerja.
Jam masuk kerja pada Hari Senin sampai dengan Kamis dimulai Pukul 08.00, istirahat Pukul 12.00 s.d 12.30 dan pulang kerja Pukul 16.00.

Khusus pada hari Jumat, jam masuk kerja Pukul 08.00 WIB, Istirahat Pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB dan pulang kerja pukul 17.00 WIB. Setiap PNS wajib mentaati ketentuan jam kerja tersebut dengan mengisi daftar hadir setiap hari kerja dan mesin sidik jari (finger print).

Demikian dikatakan Plt. Sekretris Daerah Iskandar Mirsad dalam rangka sosialisasi peraturan Bupati Tangerang Nomor 49 tahun 2012, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS di Kabupaten Tangerang.

“Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai, serta memberikan kejelasan antara “reward and Punishment” terhadap PNS yang disiplin dan tidak disiplin,” ujar Iskandar Mirsyad, Senin (7/1/2013).

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012, Iskandar Mirsyad menyatakan ada sanksi pemotongan TPP mulai dari 2 persen sampai 3 persen, bagi setiap PNS yang melanggar aturan.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email