oleh

Langgar Aturan, Bawaslu Copot Baliho di Jalan Protokol Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mencopot paksa sejumlah baliho di jalan protokol Kota Tangerang. Baliho tersebut dicopot lantaran dianggap melanggar ketentuan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin, (4/2/2019).

Sebanyak dua baliho berukuran raksasa tertampang wajah Paslon nomor urut 01 di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan MH Thamrin.

“Relawan Jo-Ker. Jokowi Kerja. Umaro Ulama. Melengkapi Indonesia Nasionalis dan Religius,” isi dari baliho yang disertai karikatur wajah paslon nomor urut 01.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan hal itu telah melanggar Surat Keputusan KPU Nomor 140 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Sebetulnya ini kan SK KPU 140, bahwa menetapkan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye itu adalah diantaranya jalan protokol. Yaitu MH. Thamrin, Jalan Sudirman lalu Jalan Daan Mogot,” terang Agus, Senin (4/2/2019).

Ia pun menerangkan bahwa terdapat 14 jalan protokol di Kota Tangerang yang sejatinya tidak boleh dipasangi alat perapa apapun.

Maka dari itu, jajarannya bersama Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang mencopot baliho dan alat peraga lainnya yang tertampang di jalan protokol Kota Tangerang.

“Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Disbudpar, agenda hari ini di tiga ruas jalan protokol. Di Jalan Daan Mogot ada atribut baliho Paslon 01 lalu, Jalan Sudirman Paslon 02, dan Paslon 01 di MH Thamrin. Total ada sekira enam baliho,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelepasan baliho yang melanggar tersebut berdasarkan dari laporan warga dan temuan anggotanya di lapangan.
Diperkirakan, baliho list yang hari ini dicabut paksa sudah terpasang sekira dua hari lamanya.

Agus pun menyebutkan, selama masa kampanye dimulai hingga debat Pilpres pertama beberapa minggu lalu, Kecamatan Tangerang menduduki posisi pertama tentang pelanggaran baliho.

“Di Kecamatan Tangerang paling banyak disamping Karawaci dan sebagian di Dapil 4 daerah Ciledug, Larangan dan Karang Tengah,” paparnya.

Bawaslu Kota Tangerang pun sudah menyita dan mencopot paksa sekira 1.500 alat peraga yang diangkap melanggar SK KPU 140.**Baca Juga: Mantan Kades Cijeruk Bakal Gugat SK Pemberhentian dari Bupati Tangerang.

“Beberapa atribut seperti baliho, billboard dan paling banyak itu spanduk, dan bendera sama flyer. Itu ada sekitar 1500-an yang sudah kita tertibkan dan tambah hari ini enam billboard,” papar Agus.

Menurut dia, operasi penertiban alat peraga ini akan terus berlanjut hingga dua hari ke depan yang dilanjutkan ke wilayah Karawaci.(vee)

Print Friendly, PDF & Email