oleh

Lama Tak Berijin, Pionirbeton Tetap Bebas Beroperasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Masih beroperasinya kegiatan produksi PT Pionirbeton Plant Bale Kota Mall dibilangan Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang, kiranya menuai kritikan pedas.

Pasalnya, diketahui bersama, bahwa perusahaan cor beton tersebut, telah lama diduga tak lagi memiliki ijin operasional, pasca penyelesaian pembangunan Mall Bale Kota.

“Sangat aneh, jika ada sebuah kegiatan usaha yang diduga bebas melenggang tanpa ijin operasionalnya,” ujar Faridal Arkam, Ketua HMI Cabang Tangerang Raya, kepada wartawan, Senin (17/11/2014).

Terlebih, kata dia, jika melihat pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah tersebut, sangatlah tidak tepat.

Terlebih, keberadaan aktivitasnya ditenggarai banyak menimbulkan dampak negatif, seperti, kerusakan infrastuktur jalan, lantaran kerap dilalui kendaraan perusahaan bermuatan berat serta polusi dan limbah produksi yang mengalir ke kali.

“Untuk itu, kami akan mempertanyakan legalitasnya kepada pemerintah setempat. Kami menduga ada unsur lobi-lobi yang dilakukan oleh pihak managemen perusahaan dengan pemangku kebijakan di kota ini,” tegasnya.

Sebab, tambah Faridal, hal ini tentunya berkaitan dengan dugaan kebocoran pajak yang sedianya akan merugikan sektor pendapatan daerah setempat.

“Jika ini dibiarkan, berarti daerah setempat hanya mendapatkan dampak negatifnya saja, tanpa ada kontribusi seimbang yang diberikan oleh perusahaan tersebut,” sesalnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengungkapkan, pihaknya mengaku sudah mendapatkan intruksi dari Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, untuk segera membuat surat pemanggilan terhadap pihak managemen Pionirbeton.

“Ya, rencananya besok kami akan layangkan surat panggilan ke pionirbeton,” kata Mumung.

Kendati demikian, Mumung juga mengakui bahwa sebelumnya pihaknya juga telah memanggil pihak perusahaan itu. “Tapi hasilnya saya belum tahu persis, karena waktu itu yang menangani Kabid Wastib, nanti saya tanyakan dulu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang sedianya juga mengaku telah melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah setempat, agar segera melakukan penyegelan atas kegiatan pionirbeton.

Rekomendasi itu pun dibuat atas dasar pembuktian ketidakmampuan pihak Pionirbeton untuk menunjukan berkas ijinnya, saat dipanggil DPRD setempat.

Bahkan, beberapa waktu silam, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah pun membenarkan persoalan tersebut.

Saat itu, Arief mengungkapkan, bahwasanya pihak Pionirbeton tengah meminta toleransi waktu kepengurusan ijin barunya, setelah penyelesaian kontrak oleh salah satu pengembang pembangunan sebuah Apartemen dan Hotel, yang rencananya akan dibangun tak jauh dari lokasi tersebut. **Baca juga: DPRD Kota Tangerang Rekomendasikan Tutup Pionirbeton.

Namun, berdasarkan pantauan dilapangan, hingga kini perusahaan tersebut masih nampak melenggang bebas melakukan kegiatan produksinya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email