oleh

Lakukan Mal Praktek, Jaya Komara Pernah Dipenjara 7 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Ternyata, tersandung persoalan hukum hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian, bukanlah hal baru bagai pendiri Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Komara.

Karena sebelumnya, Jaya Komara juga pernah dihukum 7 tahun penjara karena tersandung kasus penipuan di bidang kedokteran dengan melakukana mal praktek.

“Saya dulu pernah menangkap Jaya Komara dengan kasus penipuan bidang kedokteran. Dia diduga melakukan mal praktek sebagai manteri kampung di kawasan Batuceper sekitar tahun 1993-an,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Suyono, Kamis (26/7/2012).

Waktu itu, Suyono sendiri masih bertugas di Satuan Rerserse Kriminal di Polres Metropolitan Tangerang. Dia ditugaskan menangkap Jaya karena diduga melakukan mal praktek kedokteran sehingga pasiennya meningal dunia.

Ya, era 1990-an Jaya Komara berhasil menjadi mantri terkenal di kawasan Batuceper hingga Teluknaga, karena dianggap memiliki kemampuan dan pengetahuannya dibidang kedokteran.
Padahal, sedikit ilmu kedokteran didapatkan Jaya Komara secara otodidak saat menjadi offfice boy (OB) di Rumah Sakit Cipto Manginkusumo (RSCM).

“Waktu itu Jaya Komara mengoperasi pasiennya yang mengalami kelainan kelenjar bening. Namun, karena bukan ahli kedokteran, akhirnya pasiennya meningal ditangannya,” ungkap Suyono.

Namun, karena memang bukan seorang ahli kedokteran, akhirnya pasien yang ditangani Jaya Komara itupun meningal dunia. Hingga, Jaya Komara kemudian dilaporkan ke polisi dan tersandung kasus hukum.

“Sampai akhirnya dia divonis 7 tahun penjara. Namun, saya juga kaget, setelah keluar penjara, dia malah sukses menjadi bos koperasi,” ucapnya sembari menambahkan bahwa Jaya Komara memang pintar melihat dan memanfaatkan peluang.

Diketahui sebelumnya, Jaya Komara atau biasa dipanggil Ustad Jaya ditangkap aparat kepolisian setelah lima bulan melarikan diri dari kejaran polisi.

Pendiri koperasi langit biru ini buron atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah yang ditaksir mencapai Rp 6 triliun. Jaya ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat, saat hendak berbuka puasa.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email