oleh

Lahan Sitaan di Ciputat Timur gegara Kasus Hunian DP 0 Rupiah

image_pdfimage_print

Kabar6-Bareskrim Mabes Polri menyita aset lahan seluas 9,270 meter persegi di Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Kasus itu telah menyeret Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

“Kasus bermula dari rencana pembangunan hunian DP 0 rupiah,” ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, dikutip Kamis (19/1/2023).

**Berita Terkait: Bareskrim Polri Sita Lahan di Ciputat Timur

Konstruksi kasus, ia jelaskan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya selaku BUMD Pemprov DKI Jakarta pada 21 Desember 2018 telah melakukan perjanjian jual beli dengan Komarudin selaku Direktur PT Laguna Alamabadi. Transaksi tersebut atas tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektare untuk tujuan
pembangunan Hunian DP 0 Rupiah.

Selanjutnya selama tahun 2018 – 2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp 155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 & APBD 2019) Pemprov DKI.

“Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain,” jelas Cahyono.

Sehingga pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan akta oembatalan PPJB dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Kota Tangerang Selatan.

“Bahwa pembayaran tanah Ujung Menteng sebesar Rp 155.495.600.000 telah digunakan oleh Saudara KOMARUDIN untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya,” ungkap Cahyono.

Atas kasus di atas, Yoory dijerat sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke –1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.

“Sampai dengan akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Cahyono.(yud)

Print Friendly, PDF & Email