oleh

Lahan Perumahan PT Bunyamun Marshush di Lebak Disoal

image_pdfimage_print

Kabar6-Lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan perumahan di Blok Cilangkap, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dipersoalkan pihak ahli waris.

Lahan yang dipersoalkan ahli waris yakni 7.000 meter persegi dari luas 12 hektare lahan yang akan dibangun perumahan oleh PT Bunyamun Marshush.

Persoalan ini mencuat setelah tanah milik Surna (almarhum) dijualbelikan oleh Nana Sujana yang mengaku sebagai ahli waris namun dianggap tak memiliki legalitas.

“Harapan saya agar lahan ini dikembalikan seperti semula dulu agar prosesnya tertib dan adil, tidak seperti ini,” kata Muhammad Oyib anak dari Sanukri adik dari pemilik lahan, Kamis (8/11/2018).

Menurutnya, proses penjualan tanah yang dilakukan oleh Nana tidak adil dan tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima ahli waris.

“Dikembalikan saja dulu ke awal agar tertib dan bisa sesuai dengan hak ahli waris,” tegas Oyib.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Kiki Nugraha membenarkan adanya surat permohonan terhadap tanah tersebut yang diajukan Siti Faiziah bin Surna.

Dalam surat tersebut ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Nana untuk menjual atau memindah tangankan tanah tersebut kepada siapapun.**Baca Juga: 2019, Seluruh Lurah se-Tangsel Berstatus PNS.

Kiki mengatakan, surat keterangan tanah tak bersengketa memang pihaknya mengeluarkan.

“Jadi ada surat pernyataan bahwa tanah itu tidak sengketa, nah dari situ dasar saya mengeluarkan surat bahwa tanah itu tidak bersengketa karena bersertifikat,” pungkas Kiki.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email