oleh

Lahan Parkir Illegal di Stasiun Sudimara Ditertibkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Lahan parkir bagi kendaraan roda dua dan empat di area Stasiun Sudimara, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditertibkan.

Tak tanggung-tanggung, puluhan aparat keamanan gabungan dikerahkan untuk membongkar tempat usaha dikelola oleh seorang warga bernama Parni yang diduga dibekingi organisasi kemasyarakatan tersebut.

Pantauan di lokasi, penertiban dilakukan langsung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tak kurang dari 100 personel gabungan dari Koramil Ciputat, Polda Metro Jaya, Polsuska, Daerah Operasi (Daops) 1 PT KAI dan Satpol PP Kota Tangsel memantau proses pengambil alihan lahan parkir itu.

Proses pengambil alihan lahan parkir seluas 2000 meter itu berlangsung lancar. “Hari ini (kemarin) kita ambil alih lahan yang dikelola pihak ketiga,” katana Kepala Humas Daops 1 PT KAI Agus Komarudin di lokasi perkara, Kamis (19/9/2014)

Ia mengatakan PT KAI bakal melakukan penataan stasiun. Menurutnya, penertiban bangunan dan aktivitas di lahan milik PT KAI, bukan hanya dilakukan di Stasiun Sudimara saja. Melainkan di seluruh stasiun yang ada.

“Intinya, PT KAI ingin melakukan penataan stasiun,” kata Agus. Ia menambahkan, sesuai kesepakatan yang ditandatangani PT KAI memberi tenggat waktu kepada Ny Parni untuk mengosongkan lahan.

Waktu yang diberikan, yakni hingga Jumat (19/9/2014) pagi. “Kami beri tenggat waktu hingga besok (hari ini). Sesuai kesepakatan, pihak ketiga akan mengamankan asetnya terlebih dahulu. Setelah itu wajib kosong esok harinya,” tandasnya. **Baca juga: Begini Pandangan Akademisi Ihwal Wacana Penghapusan Pilkada Gubernur.

Pada rentang 2006-2011, menurutnya pihak ketiga yang diwakili Parni memang pernah menyewa lahan itu ke PT KAI. Namun, setelah kontrak habis per 2011.(yud)

Print Friendly, PDF & Email