Lahan Ganja 3 Hektare Dimusnahkan Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Ladang ganja seluas 3 hektare di musnahkan oleh Polres Serang, Polda Banten, Polda Aceh dan TNI. Lokasinya berada di tengah hutan, tepatnya di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pohon ganja dengan usia bervariatif dan tinggi beraneka ragam itu di musnahkan dengan cara dibakar menggunakan daun dan kayu kering, sehingga tidak bisa lagi digunakan.

“Paska pengungkapan ladang ganja seluas 3 hektar, Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan pemusnahan pohon ganja tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan singkatnya, Selasa (30/08/2022).

Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya bisa menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di tengah hutan, tempat para tersangka mendapatkan narkoba.

Lahan ganja itu ditanam tidak dalam atau bidang tanah, dengan umur pohon yang bervariasi, yakni seluas 5000 meter dengan usia yanam 4 bulan dengan ketinggian 100-200 cm, usia 2 bulan dengan ketinggian 50-100 cm seluas 5000 meter, dan lahan seluas 2 hektare dengan ketinggian pohon antara 150-250 cm yang berusia 3-4 bulan. Pohon ganja yang dimusnahkan sekitar 30 ribu batang.

“Per pohon bisa menghasilkan 500 gr ganja basah atau 250 gr ganja kering, sehingga jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30 ribu pohon, hasilnya sekitar 15 ton ganja basah atau 7,5 ton ganja kering,” ujarnya.

Terbongkarnya jaringan narkoba lintas pulau di Indonesia itu berdasarkan penelusuran dari penangkapan RM dan RTP dengan batang bukti 1,1 kilogram ganja kering di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada 06 September 2021 silam.

Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan dan ditangkaplah AN di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, dengan batang bukti ganja seberat 825 gram.

**Baca juga: Pendemo Suharso Monoarfa, Diterima Ketua DPW PPP Banten

Tersangka lainnya pun dikejar hingga ke daerah Sumatera Utara (Sumut), tertangkaplah AT pada 14 September 2021 di Tanah Karo, dengan ganja seberat 1,1 kg. Tersangka lainnya, MHT ditangkap di Kota Medan.

“Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO). Didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” terangnya.(Dhi)