oleh

Lahan Dikuasai Pengembang di Lebak, Masroni Pasang Plang Pengumuman

image_pdfimage_print

Kabar6-Masroni, tersangka penipuan dan penggelapan, melalui kuasa hukumnya memasang plang pengumuman di atas lahan miliknya yang dikuasai perumahan Citra Maja Raya.

Pensiunan penjaga sekolah yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lebak- Banten ini, merasa dikriminalisasi oleh PT Armidian Karyatama.

Hal ini, lantaran tanah miliknya seluas 11.244 meter persegi di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 12 yang dipegang perusahaan mitra dari PT Ciputra Residence tersebut.

“Plang pengumuman sudah dipasang di lokasi tanah milik klien kami,” ungkap Kuasa Hukum Masroni, Akhmad Suhardi, kepada Kabar6.com, Minggu (02/12/2018).

Menurut Suhardi, pemasangan plang pengumuman diatas tanah sengketa itu berdasarkan alas hak berupa girik nomor 39, kohir nomor 1487, persil 16 dan 21.

Tanah yang diklaim sepihak PT Armidian Karyatama tersebut, diketahui hingga kini belum pernah diperjual- belikan oleh kliennya kepada siapapun.**Baca Juga: Keren, Bupati Lebak Cicipi Sensasi Aksi Drift.

“Penyidik Polres Lebak terlalu gegabah dalam menangani kasus ini, karena perkara itu masuk keranah Perdata. Klien kami, jelas dikriminalisasi. Tanah itu hanya diklaim sepihak oleh mereka (PT Armidian Karyatama-red) tanpa ada proses jual- beli,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email