oleh

Lagi, Wartawan di Cilegon Dikriminalisasi Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kriminalisasi terhadap wartawan kembali terjadi. Kini, menimpa Asep, wartawan media online asal Kota Cilegon, Banten, Faktabanten.co.id.

Asep dikiriminalisasi atas tulisan beritanya berjudul ‘Penyiapan Lahan Proyek Unit 9 & 10 PLTU Suralaya Diduga Terindikasi Korupsi’, yang di tulisnya pada 9 April 2018 lalu.

Atas tulisan itu, Asep dipanggil oleh Polda Banten, pada 13 Juli 2018 lalu untuk dimintai keterangannya dan dikenakan peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kebebasan pers ini sudah dijamin undang-undang pers. ITE ini seharusnya tidak dulu dilakukan, jika si wartawan telah memenuhi kaidah jurnalistik dalam penulisannya,” kata Anggit Gunadi, Korwil IJTI Kota Cilegon, Banten, Sabtu (28/07/2018).

Pihak kepolisian, pun diminta untuk profesional dengan mengedepankan UU Pers nomor 40 tahun 1990 dan MoU antara Polri dan institusi wartawan.

Bagi pihak yang tidak puas dengan sebuah pementasan, jalurnya pun telah di atur, yakni melalui mekanisme hak jawab yang telah ada ruang nya, maupun melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

“Pihak Kepolisian bisa menyikapi persoalan ini dengan mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Adi Adam, ketua PWI Kota Cilegon, Sabtu (28/07/2018).**Baca Juga: Mantan Pegawai Koperasi Nekat Gasak Rp37,8 Juta.

Sementara terlapor, sekaligus wartawan Faktabanten.co.id, mengaku pemberitaannya telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan telah berupaya mengkonfirmasi semua pihak untuk pemberitaannya.

“Saya sudah memberikan ruang untuk itu (hak jawab),” kata Asep, di Kota Cilegon.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email