oleh

Lagi, Tronton Kosong & Portal Ditutup Jadi Biang Kemacetan Perbatasan Legok-Parung

image_pdfimage_print

Kabar6-Ditutupnya portal di Parung Panjang Kabupaten Bogor, menyebabkan truk kosong dari arah Legok Kabupaten Tangerang tak bisa melintas.

Ditambah, truk tronton kosong yang mogok sejak pukul 03.00 WIB di Parung Panjang, menyebabkan kemacetan mengular hingga ke Jalan Karawaci-Legok, Jumat (18/1/2019).

Hal itu diungkapkan Kanit Lantas Polsek Legok Iptu Bambang PWB. Dikatakannya, pihaknya bersama instansi terkait lainnya sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Parung untuk mencari solusi kemacetan mengular ini.

“Melalui Polsek Legok dan instansi terkait lainnya, kita sudah coba melakukan koordinasi dengan Polsek Parung untuk mencari solusi kemacetan yang terjadi sejak pagi tadi,” kata Iptu Bambang PWB.

Saat Kabar6.com mengkonfirmasi ke Kanit Lantas Polsek Parung Panjang, Iptu Lukito R menjelaskan, volume kendaraan mencapai ribuan dan sudah terlalu banyak, sementara sopir truk sulit sekali untuk diberikan penjelasan.

“Overload truk di Parung Panjang dan para sopirnya susah banget dibilanginnya. Jadi kita lakukan penutupan portal untuk mengurai kemacetan di Parung Panjang,” papar Iptu Lukito R.

Kanit Lantas Polsek Parung Panjang menambahkan, Peraturan Bupati Tangerang melarang truk berisi tambang (pasir, batu dan tanah) melintas di luar waktu operasional. Sementara, truk kosong dari arah Legok menuju Parung Panjang dibiarkan melintas.

Truk tronton berisi muatan tambang dari arah Parung Panjang menuju Legok berhenti hingga Jembatan Cimanceuri perbatasan Parung-Legok, karena terbentur waktu operasional sesuai Perbup 47 Tahun 2018.

Sementara, truk kosong dari arah Legok menuju Parung Panjang dibiarkan lewat begitu saja hingga overload truk di kawasan Parung.

Terpisah, Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menjelaskan, sesuai Perbup 47 Tahun 2018, yang tidak boleh melintas di luar waktu operasional adalah truk bertonase berat berisikan pasir, batu atau tanah.

“Yang dibahas di perbup itu adalah truk berisikan muatan. Jadi kalau truk kosong boleh melintas diluar waktu operasional,” kata Kadishub kepada Kabar6.com melalui jejaring Whatsappnya belum lama ini.

**Baca juga: Dua pelaku pencurian ATM BRI Indomart Diringkus Polsek Panongan.

Warga Malangnengah Pagedangan, Wono mempertanyakan ketegasan Perbup 47 Tahun 2018 tersebut. Kata Wono, apakah cuma truk bertonase berat dan berisi muatan saja yang tak boleh lewat.

“Pak Bupati tolong ditegaskan kembali, apakah truk tronton kosong boleh lewat? Hemat saya, harusnya truk kosong juga tetap diberlakukan waktu operasional. Karena, body truk yang terlalu besar tetap jadi biang kemacetan di jalan raya,” keluh Wono. (jic)

Print Friendly, PDF & Email