oleh

Lagi, Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pelanggar Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kiranya benar-benar serius melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya.

 

Kali ini, tim eksekutor di kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ ini telah melakukan eksekusi penyegelan terhadap dua buah bangunan Tower, yang terletak di dekat kawasan Perumahan Korpri, Kecamatan Neglasari serta Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batuceper.

 

“Ya, tadi telah kita lakukan eksekusi penyegelan terhadap dua buah tower yang melanggar perda. Pelanggaran itu, di antaranya adalah Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ungkap Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang, Selasa (20/1/2015) malam.

 

Penyegelan itu pun, kata Mumung, dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari beberapa warga setempat, yang kemudian langsung dilakukan pengecekan di lapangan oleh jajaran bidang penegakan perda. ** Baca juga: Konflik Internal KNPI Kabupaten Tangerang Memanas

 

“Lalu, dibuatkan laporan kepada pimpinan dan disposisi ke bidang penertiban untuk membuat berita acara penyegelan dan lain-lain. Tapi, karena saya sedang sakit, saya tidak bisa ikut kelokasi. Saya sudah disposisikan itu ke Bidang Penertiban dan bekerjasama dengan bidang penegakan untuk melakukan penyegelan. Dari dua tower, ada beberapa peralatan juga yang disita untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya, kepada wartawan melalui telepon selulernya.

 

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang, Hendrazah Reza mengatakan, setelah dilakukan penyegelan pihaknya pun langsung memberikan surat pemanggilan terhadap pemiliknya untuk dimintai keterangannya.

 

“Ini sudah menjadi tupoksi kita di Satpol PP, nanti kita panggil pemiliknya untuk minta keterangan. Kita juga akan melakukan pengawasan kepada bangunan-bangunan lainnya, apabila itu tidak sesuai dan melanggar pasti dilakukan penertiban,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu petugas Satpol PP Kota Tangerang sedianya telah menyegel Karaoke Inul Vizta di kawasan Tangcity Mall, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, lantaran telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

Selang beberapa hari, satuan penegak Perda itu kembali melakukan eksekusi penyegelan terhadap sebuah yayasan pendidikan perguruan tinggi dikawasan Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper. Penyegelan itu pun berdasarkan pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. (ges)

Print Friendly, PDF & Email