oleh

Lagi, Rano Lantik Pejabat Terduga Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, Sutadi, menjadi Staf Ahli Gubernur bidang Pembangunan, Jumat (16/1/2015).

Sutadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, kini berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, di Kota Tangerang.

Dalam proyek yang menghabiskan biaya hingga Rp23,42 miliar itu, terdapat kerugian negara hingga Rp16 miliar.

“Itu tentu ada mekanismenya. Mereka (Kejati Banten) akan mengusulkan ke gubernur lewat BKD,” kata Rano Karno, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Rano mengatakan, bahwa semua mekansime tentang kepegawaian sudah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

“Sesuai kehendak dan kompetensi masing-masing. Saya mau perang, saya perlu pimpinan, pimpinan ini harus punya pasukan. Supaya februari sudah bisa bekerja,” tegasnya.

Sedianya, Polda Banten akan menjerat Sutadi dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, di Kota Tangerang.

“Penyelesaian kasusnya masih menunggu hasil audit BPK,” kata Kasubdit Tipikor Polda Banten, AKBP Zaenudin.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menyelidiki kasus ini setelah muncul dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten tahun 2013.

Dalam LHP itu, disebutkan terdapat ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai lebih dari Rp13 miliar. **Baca juga: Tabung Gas Meledak, Rumah & Pemiliknya Terbakar.

Sutadi dalam proyek tersebut berlaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelumnya, Plt Gubernur Banten juga melantik Iing Suwargi menjadi Asisten Daerah (Asda), dari sebelumnya sebagai kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) pada 09 Januari lalu.

Iing berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai dan normalisasi muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.(tmn/din)

 

Print Friendly, PDF & Email