oleh

Lagi Pengedar Obat Keras Ditangkap Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6-Karena memiliki dan mengedarkan ratusan obat keras, YO (30) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot, hari Senin, 17 Januari 2022. Terduga pelaku pengedar merupakan warga Unyur, Kota Serang, Banten.

“Dari terduga pelaku YO, kita menyita barang bukti berupa 12 lempeng atau 120 butir obat jenis tramadol. Serta uang tunai hasil penjualan Rp 350 ribu,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (18/01/2022).

Awalnya, Sat Resnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras. Personil Polres Serkot yang mendapatkan ciri-ciri dana identitasnya, kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku YO yang berada dirumahnya, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot tanpa perlawanan.

“Awalnya Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyalahgunakan obat-obatan. Kemudian dilakukan penangkapan dan mengaku bernama YO,” tuturnya.

Kini, YO dan batang bukti obat keras yang di edarkannya sudah berada di Mapolres Serkot untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

**Baca juga: Pelapor Cabut Laporan, Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencabulan

YO terancam pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Terduga diduga melakukan tanpa hak dan melawan hukum tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar,” pungkasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email