oleh

Lagi, Menantu Laporkan Nenek Fatimah ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sengketa tanah yang melibatkan menantu dan mertua di Tangerang, semakin berkepanjangan. Ya, belum selesai gugatan perdata sebesar Rp1 miliar, kini Hj Fatimah (90), kembali dilaporkan menantunya, Nurhakim, secara pidana ke Polres Metro Tangerang.

Dalam laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah itu, Nurhakim tak hanya melaporkan sang mertua Fatimah, melainkan juga melaporkan Rohimah, yang tak lain adalah putri keenam Fatimah.

Pantauan dilapangan, Janda delapan anak itu pun nampak mendatangi Polres Metro Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (7/10/2014), sekira pukul 12.00 WIB.

“Iya, hari ini ibu diperiksa sebagai saksi, atas laporan Nurhakim,” kata Amas, anak bungsu Fatimah, saat ditemui di Polres Metro Tangerang.

Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, dalam surat panggilan polisi itu, Fatimah dan Rohimah dipanggil sebagai saksi karena dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Ini kan sangat mengkawatirkan karena dalam pasal itu ancamannya hukuman penjara dibawah 5 tahun. Bayangkan saja seorang nenek sudah digugat Rp1 miliar, sekarang dilaporkan pidana,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan pelapor sejak minggu lalu. Dan, saat ini pihaknya tengah memproses kasus tersebut. **Baca juga: Kekeringan, Petani Cisauk Terancam Gagal Panen.

“Iya, kami sedang proses kasus itu. Dalam kasus itu terlapor dilaporkan oleh anak menantunya sendiri, atas dugaan penyerobotan lahan, karena merasa belum dibayar, namun lahan itu sudah dibangun,” pungkasnya.(Ges)

 

Print Friendly, PDF & Email