oleh

Lagi, Kemacetan di Perbatasan Legok Mengular Hingga Belasan Kilometer

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor Legok AKP Bambang Sugiharto menegaskan pihaknya komitmen mengawal Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 dan menjaga kemananan dan ketertiban lalu lintas.

“Selain mengawal Perbup 47 Tahun 2018, kita juga menengakkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan,” tegas Kapolsek AKP Bambang Sugiharto, Kamis (10/1/2019).

Terkait kemacetan mengular hingga puluhan kilometer akibat ditutupnya portal di Jembatan Parung Panjang, AKP Bambang Sugiharto menjelaskan, personel Polsek Legok bersama Dishub Kabupaten Tangerang bahu-membahu mengurai kemacetan dua arah tersebut.

**Baca juga: Buruknya Kondisi Jalan & Drainese, Pengendara Keluhkan genangan Air di Jalan Cisauk-Muncul.

“Tadi pagi malah ga bisa jalan di kedua arah, baik arah Legok ke Parung maupun sebaliknya. Sekarang sudah terurai walau satu arah,” ungkapnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email