oleh

Lagi, Gudang Obat Ilegal Digerebek di BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, BPOM Banten dan Bareskrim Mabes Polri, mengerebek gudang penyimpanan obat ilegal di kompleks pertokoan Golden Boulevard, Blok G2/32, BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (7/5/2015).

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ribuan jenis obat, makanan dan kosmetik diduga ilegal dan siap beredar di pasaran.

“Barang yang diamankan berupa kopi mengandung zat kimia, kosmetik tanpa izin edar serta obat diduga palsu,” ujar Kepala Penyidikan BOPM, Hendri Siswandi.

Tak tanggung-tanggung, total estimasi rupiah dari barang obat, kosmetik dan makanan terlarang yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Selain mengamankan aneka barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik gudang obat berinisial FP.

“Pelaku merupakan pemain lama. Dan, kami curiga, ada aktor intelektual dibelakang pelaku,” ujar Henri.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 157 UU No.36  2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda 1,5 miliar.

Diketahui, sebelumnya petugas juga menggerebek ruko yang disulap menjadi pabrik obat ilegal di kompleks pertokoan Boulevard, Blok F1/9, BSD, Kecamatan Serpong, Tangsel, pada Rabu (29/4/2015). **Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Ruko BSD.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir obat terlarang merk Carnophen, lima unit mesin produksi serta bahan baku obat yang diduga mengandung zat berbahaya disita sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 12 orang karyawan dan seorang pemilik pabrik.(Cep)

Print Friendly, PDF & Email