oleh

Lagi, Bekas Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Dijebloskan ke Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar di kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka berinisial VIM.

“Tersangka selaku mantan kasie pelayanan pabean dan cukai,” kata Kasie Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliani kepada kabar6.com, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskan, VIM pagi tadi sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik. Berdasarkan bukti ia diduga kuat terlibat bersama tersangka QAB yang sebelumnya sudah ditahan.

“Kedua tersangka bersama-sama terlibat pungli,” jelas Darma. VIM pun langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari kedepan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca juga: Kejati Banten Sita Uang Senilai Rp1,1 M dan 1 Koper Dokumen

Kejati Banten Tahan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tegas Darma.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan salah satu perusahaan kargo di Bandara Soetta yang mengaku telah diperas. Modusnya adalah menitipkan harga setiap barang kiriman dari luar negeri.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email