oleh

Lagi, 240 Ribu Pil PCC Ditemukan Ditinggal di Dalam Mobil di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Pil PCC kembali ditemukan di Kabupaten Lebak, Banten. Temuan kali ini berjumlah 240 ribu butir yang berada di dalam mobil Grand Max tanpa tuan. Kendaraan itu terparkir di depan Ponpes Bani Abas, Kampung Cisaka, RT 05 RW 02, Desa Jati Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

“Total 240 ribu butir, dikemas dalam enam peti kayu, 12 kardus,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Muhamad Nurochman, Minggu (17/12/2017),

Dirinya mengatakan kalau penemuan itu terjadi pada Kamis, 14 Desember 2017, yang ditemukan oleh seseorang. Orang tersebut kemudian melapor ke pemilik pesantrenWahyudin, bahwa ada mobil terparkir berisikan obat-obatan.

Oleh Wahyudin, sang penemu disuruh melapor ke BNN Provinsi Banten terkait penemuan obat-obatan di dalam mobil Grand Max bernomor polisi B 1286 GVI.

“Selanjutnya kami mendatangi lokasi dan benar ada Pil PCC. Kami melakuikan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait status kendaraan,” terangnya.

BNP Banten menaksir harga jual per butir Pil PCC senilai Rp2.500. Jika dikalikan dengan 240 ribu butir, maka nominalnya mencapai Rp600 juta.**Baca Juga: Dua Juta Pil PCC di Kabupaten Lebak Diamankan Polisi.

Sebelumnya, Polda Banten berhasil menemukan gudang dan pabrik pembuatan Pil PCC sebanyak dua juta butir. Dari lokasi itu, terdapat dua juta pil yang telah dicabut ijin edar nya oleh BPOM. Jika dihitung berdasarkan estimasi BNP Banten, maka nominal Pil PCC yang ditangkap Polda Banten mencapai Rp5 miliar.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email