oleh

Kyai Sepuh di Serang Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Dana Hibah Pesantren

image_pdfimage_print

Kabar6 – Para kyai mendatangi Kejati Banten, memberikan dukungan kejaksaan untuk terus menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah ponpes 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS sebagai mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten, TS kepala tim verifikasi dan ES. Ketiganya sudah mendekam di Rutan Pandeglang.

“Kami kesini memberikan doa dan dukungan penuh kepada kejati, tadi hadir juga Abuya Muhtadi,” kata Kiyai Matin Sarkowi, salah satu pengampu ponpes di Kota Serang, ditemui dilokasi, Selasa (08/06/2021).

Ketua PCNU Kota Serang itu bercerita bahwa para ulama sepuh di Banten mendoakan dan memberikan dukungan moril, agar Kejati tidak gentar mengusut dana hibah ponpes yang ditengarai berbau korupsi.

Ketua Majelis Pondok Salaf (MPS) itu juga mengharapkan supremasi hukum harus ditegakkan, yang salah harus menerima hukuman atas perbuatannya.

**Baca juga: Kepala BKD Banten Curhat Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Ke Kejati

“Tujuannya kita melindungi pesantren, agar pesantren tidak dijadikan alat oleh oknum-oknum, siapapun itu oknumnya, yang merampas hak pesantren. Artinya yang mempermainkan pesantren,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email