oleh

Kuwait Berlakukan Hukuman Penjara untuk Orang yang Makan Saat Ramadan di Ruang Publik

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada banyak restoran atau tempat makan yang bukan selama bulan Ramadan. Artinya, bagi Anda yang memang tidak menjalankan ibadah puasa, tetap bisa makan atau minum di tempat yang disediakan.

Namun hal itu tampaknya tidak akan berlaku bila Anda tinggal di Kuwait. Melansir gulfnews, Kota Kuwait memberlakukan hukuman penjara dan denda bagi siapa saja yang makan di tempat umum selama Ramadan. Ya, umat Muslim harus benar-benar menjalankan ibadah puasa dari subuh hingga magrib. Kepala Humas Kementerian Dalam Negeri, Brigjen Tauhid Al Kandari, mengatakan bahwa menurut hukum Kuwait, berbuka puasa atau makan di tempat umum selama waktu puasa adalah pelanggaran yang bisa dihukum dengan hukuman maksimal satu bulan penjara atau sekira Rp4,7juta.

Dan tidak pandang bulu, selain untuk Muslim, hukum ini juga diterapkan bagi non-Muslim. “Warga masyarakat dan warga asing harus mematuhi nilai, tradisi dan rasa menghargai mereka yang berpuasa,” tegas Brigjen Tauhid Al Kandari.

Diketahui, Kuwait adalah negara yang kaya minyak, di mana banyak orang asing bekerja di sana. Al Kandari juga bersumpah untuk menindak pengemis selama bulan Ramadan di area pemukiman maupun umum, termasuk masjid.

“Patroli keamanan akan dikerahkan di area berbeda untuk mengatasi fenomena apa pun yang tidak menghargai perasaan umat Muslim yang tengah berpuasa atau nilai terkait di bulan suci ini,” jelasnya lagi. ** Baca juga: Viral, Seorang Pria Diselamatkan Wanita yang Ditolongnya 11 Tahun Lalu

Jadi, jangan sembarangan makan dan minum selama puasa Ramadan di Kuwait, ya.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email