oleh

Kurator Temukan 6 Beko Disembunyikan di Lahan PWS

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat, untuk mengamankan aset lahan pengembang perumahan PT Panca Wiratama Sakti (PWS) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menemukan bukti perusakan lahan yang diduga dilakukan oleh pengusaha galian.

Bukti dimaksud adalah 6 unit alat berat yang digunakan untuk menguruk lahan, dan disembunyikan di sekitar lahan PWS.

“Ini adalah bukti perusakan. Dan, bila memang benar lahan ini milik H. Adong (yang mengklaim sebagai ahli waris), kenapa takut dan menyembunyikan beko,” tukas Wahyud Sembada, salah seorang Tim kurator PWS kepada Kabar6.com, Minggu (26/10/2014).

Diketahui, PT PWS yang bergerak dibidang properti kini telah dilikuidasi karena terlilit hutang sekitar Rp 549 Miliar lebih kepada sejumlah bank. Sejak 20 Maret 2011 silam, PT PWS dinyatakan pailit dan aset yang ada disita oleh negara.

“Kami selaku tim kurator wajib mengamankan seluruh harta milik PWS yang tertera dalam bundel pailit. Jika ada pihak-pihak yang mengurangi harta benda dalam bundel pailit, maka akan dituntut secara hukum pidana atau perdata,” ujar Wahyudi.

Karenanya, lanjut Wahyudi, pihaknya memasang pengumuman bahwa harta PWS berupa lahan kosong, di Kelurahan Kadu Agung, Margasari, hingga Tapos, serta lapangan golf dan sejumlah perumahan, merupakan harta pailit yang harus diamankan.
Dan, bagi siapapun yang akan memasuki atau memanfaatkan lahan tersebut, tentu terlebih dahulu harus seizin kurator.

Diketahui, sejak beberapa bulan terakhir, sejumlah warga Perumahan PWS mengeluhkan aktivitas galian tanah yang dilakukan H. Adong, persis dibelakang pemukiman warga.

Selain memicu bising, aktivitas galian pada siang hari juga juga dikhawatirkan menganggu kesehatan warga, memicu kepulan debu tebal, hingga ke pemukiman warga. **Baca juga: Kurator PWS Bakal Laporkan Aktivitas Galian Tanah ke Polisi.

Warga juga melaporkan aktivitas penggalian tanah diduga liar yang dilakukan pengusaha galian, H. Adong, ke Kementrian Lingkungan Hidup. Itu mengingat laporan yang dilayangkan warga kepada kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan PEmkab Tangerang, kiranya tidak digubris oleh pengusaha galian.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email