oleh

Kurator PWS Bakal Laporkan Aktivitas Galian Tanah ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivitas galian tanah di lingkungan perumahan Panca Wiratama Sakti (PWS) di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dinilai sebagai tindakan ilegal.

Demikian diungkapkan Wahyu Hidayat, perwakilan kurator yang ditunjuk Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat, untuk mengamankan lahan PWS yang masuk dalam bundel pailit.

Lahan dalam status sita umum, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.11/pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“PWS telah dinyatakan pailit oleh pihak PN Jakarta Pusat sejak tahun 2011. Dan, lahan PWS dalam status sita umum. Kami bertugas mengamankan seluruh aset, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Artinya, individu manapun tidak boleh sampai merugikan,” tegas Wahyu.

Terkait dengan aktivitas pengurukan tanah yang dilakukan H Adong, yang mengklaim diri sebagai ahli waris pemilik lahan, tim kurotr mengaku telah dirugikan. Untuk itu, dipastikan tim kurator akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Bukan hanya perusakan lingkungan yang mereka lakukan, tapi juga telah melakukan pencurian dan akan kami laporkan,” tegas Wahyu.

Sedangkan bagi warga yang memiliki aset tanah namun belum dibayar oleh PWS, dapat mengajukan pembayaran kepada kurator dengan melengkapi persyaratan lengkap, termasuk surat akte tanah.

“Kalau ada debitor yang merasa dirugikan PT PWS, bisa mengajukan ganti rugi kepada kami

disertai kelengkapan keabsahan. Selanjutnya, kami akan memberikan data tersebut kepada hakim pengadilan untuk di tindak lanjuti,” imbuh wahyu.

Diketahui, sejumlah warga di perumahan PWS blok AE, memprotes aktivitas galian tanah yang berada persis dibelakang pemukiman warga. **Baca juga: Warga PWS Laporkan Pengusaha Galian Tanah ke Kementrian LH.

Selain memicu kebisingan, pada siang hari aktivitas itu juga memicu debu dan polusi udara, hingga ke pemukiman warga.(agm/shy)

Print Friendly, PDF & Email