oleh

Kurang Personel Dalil “Ompongnya” Satpol PP Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Lemahnya penegakan hukum dan regulasi dalam peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diklaim cukup beralasan.

Pembelaannya pun sangat klasik, yakni masih seputar keterbatasan jumlah personel dalam menjangkau semua wilayah di tujuh kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Azhar Syam’un Rachmansyah mengaku, berdasarkan jumlah personel yang ada sekarang hanya ada 380 orang.

Sedangkan kekuatan ideal pasukan untuk menjangkau seluruh wilayah Tangsel diperkirakan mencapai 500 orang. Artinya, masih kurang sebanyak 120 orang.

“Paling tidak menyentuh angka 500 petugas,” ungkapnya saat ditemui di kantornya Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu, Rabu (22/4/2015).

Menurutnya, dari total angka di atas jumlah Pegawai Negeri Sipil ada sebanyak 40 orang. Sedangkan sisa ratusan orang aparat Koprs Praja Wibawa di Kota Tangsel merupakan personel pegawai honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS).

“Dari pagu anggaran Rp9 miliar, Rp6 miliarnya dipergunakan untuk bayar gaji petugas TKS,” jelas mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel ini.

Apalagi dalam beberapa bulan terakhir Satpol PP sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran minuman keras dan beralkohol.

Larangan peredaran minuman beralkohol berlaku bagi semua jenis unit industri perdagangan tanpa kecuali. **Baca juga: Penertiban usaha warem di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren.(yud)

Ketentuannya, untuk larangan level pertama di hotel, restoran dan tempat hiburan. Level kedua di minimarket, dan ketiga pada warung-warung kelontongan.

“Selama satu bulan ini sudah 30 ribu botol miras kita amankan dari warung-warung kecil,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email