oleh

Kuo Liang Tuan Order 13 Mesin Embos Tanpa Persetujuan Pemegang Saham

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuo Liang Tuan (51), WN Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penggelapan 4 mesin Embos milik PT. Angkasa Inti Cemerlang (AIC) mengaku sebagai salah satu pemegang saham di PT AIC namun namanya tidak tercatat dalam akta perusahaan.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar terbuka di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (1/8/2013).

Diakui Kuo Liang Tuan, pembelian 13 unit mesin itu merupakan usulannya sendiri, tanpa konsultasi dari para pemegang saham di PT AIC. Karena sejak 20 Januari 2010, terdakwa telah membeli 100 persen saham PT AIC.

Mesin yang baru di beli dari China tiba di PT. AIC pada Mei 2011, dan pada 7 Juli 2011 sebanyak 8 unit mesin Embos dipinjamkan ke PT. Sunmao untuk jasa Printing dan Embos.

Pada tanggal 29 April 2011, 4 unit mesin embos yang di pinjamkan kepada PT Sunmao di kembalikan lagi ke PT. AIC, karena pada saat itu PT Sunmao mangalami penurunan order.

Namun, sisa empat mesin embos yang masih berada di PT. Sunmao statusnya ditahan karena PT.AIC mempuyai hutang sebesar Rp.27.456.650 kepada PT. Sunmao.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Kuo Liang Tuan sempat bertanya kepada majelis hakim soal kenapa dirinya harus ditahan sampai 2 bulan, padahal perkara ini sudah berjalan selama setengah tahun.

Pertanyaan terdakwa kemudian dijawab majelis hakim pimpinan Gechard Pasaribu bahwa terdakwa akan tetap ditahan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi prawoto mengatakan, pernyataan terdakwa tidak konsisten. Selalu berubah-ubah. Jawaban terdakwa juga tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.

“Pernyataan terdakwa tidak sesuai. Bahkan saat ditanya tentang kepemilkan saham, terdakwa tidak bisa menjawab secara jelas. Sedangkan akte kepemilikan saham di buat tidak secara patut, tidak bermaterai dan tidak didepan pejabat yang berwenang patut di ragukan Keabsahannya,” ujarnya.

Akibat ulahnya menggelapkan 4 unit mesin Embos dari PT. AIC kepada PT. Sunmao Terdakwa Kuo Liang Tuan dijerat dengan pasal 374 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email