oleh

Kucuran Modal Awal Perseroan Daerah Tangsel Rp 10 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Bentuk badan hukum perusahaan perseroan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera berubah. Pemerintah daerah setempat telah siap mengucurkan dana sebagai modal awal perseroan daerah menggerakkan roda usahanya.

“Modal awal yang akan kita berikan 10 miliar rupiah,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan di gedung DPRD setempat, Rabu (8/3/2023).

Ia telah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap perubahan status badan hukum Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dari perseroan terbatas menjadi perseroan daerah.

Benyamin berharap setelah ini akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk dilakukan pembahasan draft rancangan peraturan daerah (perda). Ia ingin tidak akan terlalu lama bisa disahkan.

“Karena akan segera menyongsong kesepakatan dengan Karian Serpong,” terangnya.

Nantinya setelah pengesahan perseroda ini akan ada lagi draf rancangan pembentukan divisi-divisi badan usaha milik daerah.

**Baca Juga: Lubang di Jalan Sunan Kalijaga Lebak Ditambal

“Kita bentuk dengan Perda lagi. Pasar, dan lain sebagainya. Perseroda ini berkaitan dengan bisnis air bersih,” jelas Benyamin.

Perlu diketahui, setelah perda tentang perubahan status dari perseroan terbatas menjadi perseroan daerah disahkan, maka PT PITS bukan lagi menjadi induk perusahaan. Tetapi fokus pada bisnis penyediaan air bersih.(yud)

Print Friendly, PDF & Email