oleh

Kuasa Hukum Warga Nilai Pemkot Tangerang Tak Disiplin

image_pdfimage_print

Kabar6-Sengketa tanah warga Batu Jaya Kecamatan Batu Ceper dengan Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang akhirnya menemukan babak baru.

Pasalnya, setelah lama saling kucing-kucingan antara penggugat maupun tergugat akhirnya duduk berbarengan di meja persidangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Senin (8/7/2019).

Semula jadwal persidangan pukul 10.00 WIB harus diundur pukul 13.00 WIB. Kendati, dikarenakan pihak tergugat Pemkot Tangerang harus menghadiri persidangan lainnya terlebih dahulu.

Kuasa Hukum warga Batu Jaya, Jenny Sirait menilai Pemkot Tangerang tidak memiliki disiplin yang baik, yang seharusnya lebih memprioritaskan warganya terlebih dahulu.

“Tidak punya disiplin yang baik, seharusnya itu memprioritaskan warganya terlebih dahulu,” ujar Jenny.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Rina Maryana mengatakan pihaknya tetap optimis dapat membawa Kota Tangerang sebagai pemenang dalam kasus sengketa tanah tersebut.

“Optimis dapat membawa Kota Tangerang sebagai pemenang dari kasus sengketa tanah tersebut,” tegas Rina.

**Baca juga: Saluran Air Desa Bunar Penuh Sampah.

Kendati demikian, sidang lanjutan pembacaan tuntutan dari pihak penggugat tetap dibacakan. Namun, pihak tergugat belum menyiapkan jawaban dari tuntutan penggugat.

Kuasa hukum Pemkot Tangerang, Rina Maryana meminta majlis hakim menunda persidangan hingga 22 Juli 2019.

Dianggap terlalu lama, maka majlis hakim memutuskan penundaan persidangan hingga 17 Juli 2019.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email